A. Pengertian Keadilan
Ø Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut
benda atau orang.
Ø Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Ø Menurut
istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak
dan kewajiban.
Ø Menurut
Aristoteles keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. .
Ø Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Dengan kata lain keadilan
adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap
orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. Macam-macam Keadilan
1. Keadilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
2. Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3. Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4. Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5. Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang
dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6. Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah
keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
C. Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai
oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan
kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan. Berbagai hal
yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh
lingkungan, dan lain-lain.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai
dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang
ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.
E. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau
tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai
harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan
nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf
tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.
F. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah
akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari
perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.
G. Hubungan Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi
dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan
kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah
sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan
melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau
jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
Satu Sila dalam
Pancasila yang Ada Hubungannya dengan Keadilan
Keadilan merupakan sila kelima dari
pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai
uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai berikut
"Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
H. Contoh Manusia dengan keadilan
Sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya
mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena
masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan
hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak
adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang
kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah
kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat
hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu
melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut
merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih
dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang
dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus
menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk
kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya
sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
Kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar